Assalamu’alaikum warahmatullah.
Mohon jawaban, apakah benar bahwa orang menshalati jenazah itu tidak disyaratkan suci dari hadats? Di sini, di daerah saya, ada teman yang memperkenalkan pendapat ulama yang membolehkan shalat jenazah tanpa harus bersuci, karena mengqiyaskan sebetulnya shalat jenazah itu bukan shalat sebagaimana shalat maktubah. Buktinya tidak ada rukuk dan sujud dalam shalat jenazah itu. Menurutnya, shalat jenazah itu hanya mendoakan saja, dan berdoa itu tidak diharuskan suci dari hadats.
(Sohib, Kalimantan: 0813-3000-xxxx)
***
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Kang Sohib yang saya hormati, baru kali ini saya mendengar pendapat tersebut. Sepengetahuan saya, semua ulama dari empat madzhab bersepakat bahwa untuk melaksanakan shalat jenazah disyaratkan harus suci dari hadats, sebagaimana shalat-shalat yang lain.
Baiklah, akan saya coba mencari jawaban atas masalah tersebut.
Setelah beberapa lama mencarinya, akhirnya saya menemukan keberadaan pendapat tersebut. Namun, setelah saya baca dan cermati, ternyata pendapat itu dikeluarkan oleh kelompok Syiah. Di antaranya termaktub dalam Wasa’il al-Syi’ah juz 3 dan at-Ta’liqah ‘ala al-‘Urwah al-Wustqa juz 1. Dalam kitab Syiah tersebut disebutkan bahwa dalam shalat mayit/jenazah tidak disyaratkan harus suci dari hadats dan najis serta menutup aurat, walaupun yang lebih baik adalah tetap menutup aurat dan suci dari hadats dan najis. Oleh karena itu, menurut mereka, orang junub atau sedang haid boleh melaksanakan shalat jenazah. Alasan mereka, shalat jenazah sebenarnya bukanlah shalat karena di dalamnya tidak ada rukuk dan sujud.
Setelah beberapa lama mencarinya, akhirnya saya menemukan keberadaan pendapat tersebut. Namun, setelah saya baca dan cermati, ternyata pendapat itu dikeluarkan oleh kelompok Syiah. Di antaranya termaktub dalam Wasa’il al-Syi’ah juz 3 dan at-Ta’liqah ‘ala al-‘Urwah al-Wustqa juz 1. Dalam kitab Syiah tersebut disebutkan bahwa dalam shalat mayit/jenazah tidak disyaratkan harus suci dari hadats dan najis serta menutup aurat, walaupun yang lebih baik adalah tetap menutup aurat dan suci dari hadats dan najis. Oleh karena itu, menurut mereka, orang junub atau sedang haid boleh melaksanakan shalat jenazah. Alasan mereka, shalat jenazah sebenarnya bukanlah shalat karena di dalamnya tidak ada rukuk dan sujud.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat kelompok Syiah ini tidak bisa dan tidak boleh kita ikuti. Oleh karena itu, untuk dapat melaksanakan shalat jenazah, kita harus dalam kedaan suci dari hadats dan najis serta harus menutup aurat.
Adapun tentang ketiadaan rukuk dan sujud tidak serta merta menjadikan perbuatan tersebut sebagai bukan shalat. Shalat jenazah tetap merupakan shalat karena memang begitulah Rasulullah mengajarkan. Inilah yang disebut dengan ta’abbudi (jenis ibadah yang tidak perlu dan tidak bisa ditanyakan sebab dan alasannya alias sami’na wa atha’na saja terhadap apa yang diajarkan Rasulullah), sebagaimana shalat hari raya yang dilakukan dengan beberapa kali takbir, shalat gerhana yang dikerjakan dengan dua kali rukuk, tayamum yang cukup mengucap wajah dan kedua tangan, dan praktik-praktik ta’abbudi lainnya.[]
Mantap artikelnya sangat bermanfaat
ReplyDelete