MAKLUMAT
TAKMIR MASJID SABIILUNNAJAH NGEBLAK WIJIREJO
PANDAK BANTUL
Tentang Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah
dalam Situasi Wabah Covid-19
بِسْمِ ٱللّٰهِ ٱلرَّحْمٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Berdasarkan Surat Keputusan Takmir Masjid
Sabiilunajah tertanggal 25 Maret 2020, dengan beberapa pertimbangan menyangkut wabah
Covid-19, sementara waktu Takmir Masjid Sabiilunajah meniadakan shalat Jumat dan
menggantinya dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing.
Setelah dua kali meniadakan pelaksanaan shalat
Jum’at, muncul permintaan dari jamaah yang tetap menginginkan pelaksanaan Shalat
Jum’at, agar mereka diberi izin untuk melaksanakannya di Masjid Sabiilunnajah. Menindaklanjuti
hal tersebut, pada 6 April 2020 Takmir
Masjid mengadakan musyawarah bersama tokoh masyarakat dan perwakilan jamaah sehingga
dihasilkan pemufakatan sebagai berikut:
A. Pro-Kontra
Pelaksanaan Shalat Jum’at
1.
Para ulama berbeda pendapat dalam
hal peniadaan Shalat Jum’at saat terjadi wabah Covid-19. Sebagian ulama membolehkan
meniadakan Shalat Jum’at dan menggantinya dengan Shalat Zhuhur. Sementara sebagian
yang lain tidak membolehkan.
2.
Perbedaan pendapat para ulama
adalah rahmat. Masing-masing mendasarkan pendapatnya pada dalil dan pertimbangan-pertimbangan
penetapan hukum.
3.
Dalam menghadapi perbedaan pendapat,
para ulama telah memberi teladan, yakni menyikapinya secara bijaksana, dewasa,
beretika, dan bermartabat. Walaupun berbeda pendapat, mereka tetap saling
menghormati. Tidak merendahkan dan menghina, apalagi menjadikan perpecahan dan
permusuhan sesama umat Islam.
B. Penyelenggaraan
Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah
1.
Demi mengakomodasi keinginan jamaah
yang menghendaki menunaikan Shalat Jum’at, Takmir Masjid memutuskan memberikan izin
pelaksanaan Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah beserta segenap fasilitasnya.
2.
Bagi jamaah yang menghendaki mengganti
Shalat Jum’at dengan Shalat Zhuhur, diharapkan melaksanakan Shalat Zhuhur secara
berjamaah di rumah masing-masing.
3.
Demi kerukunan dan persaudaraan
sesama umat Islam, jamaah yang melaksanakan Shalat Jum’at maupun yang
menggantinya dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing hendaklah saling memafhumi,
menghormati, dan menghargai sebagaimana akhlak mulia para ulama dalam menyikapi
perbedaan.
C. Peserta
Shalat Jum’at
Shalat
Jum’at dikhususkan bagi jamaah yang sudah biasa melaksanakan Shalat Jum’at di Masjid
Sabiilunnajah. Oleh karena itu, jamaah dengan ketentuan sebagai berikut
hendaklah tidak menghadiri Shalat Jum’at
di Masjid Sabiilunnajah:
1. Bukan jamaah
yang terbiasa melaksanakan Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah;
2. Pemudik atau
jamaah yang baru datang dari luar kota atau luar negeri sampai masa isolasi
mandirinya selesai;
3. Jamaah yang sedang
sakit atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
D. Protokol
Kesehatan Selama Pelaksanaan Shalat Jum’at
Merujuk kepada Surat Instruksi
PBNU No. 3952/C.1.34/03/2020 tentang Upaya Lanjut untuk menahan laju dan
memutus rantai sebaran virus, Surat Keputusan PWNU DIY No. 458/AB/A1-04/03/2020
tentang kewajiban Shalat Jum’at dan Shalat Berjama’ah di tengah wabah Covid-19,
Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang
protokol isolasi diri dalam penanganan Covid-19, Surat Keputusan Gubernur DIY
No. 65/KEP/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di
DIY, Surat Instruksi Bupati Bantul No. 1/INSTR/2020 tentang peningkatan
kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus, maka Jamaah yang
menghendaki melaksanakan Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah harus mengikuti
protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh pemerintah dan ditambah beberapa poin kesepakatan jamaah adalah
sebagai berikut:
1. Mengambil air wudhu di rumah masing-masing;
2. Membawa alas shalat/sajadah sendiri-sendiri;
3. Mengupayakan diri mengenakan masker sejak datang hingga pulang;
4. Memasuki lokasi masjid melalui pintu yang telah ditentukan;
5. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di tempat yang
telah disediakan;
6. Membuat jarak antarshaff minimal 1 meter dan antarjamaah juga 1 meter;
7. Tidak melakukan jabat tangan.
E. Masa
Berlaku Maklumat
1.
Maklumat ini berlaku mulai
Jum’at, 10 April 2020 M/16 Sya’ban 1441 H.
2.
Maklumat ini dapat berubah sesuai
dengan situasi dan kondisi berdasarkan keputusan antara Takmir dan jamaah.
Ngeblak, 8 April 2020 M/14 Sya’ban 1441 H
TAKMIR MASJID SABIILUNNAJAH
Ketua Sekretaris
Sani
Thohari, S.Pd Dwi
Marwanto, S.Sos
Peserta
Musyawarah:
1. H. Maryadi
(Dukuh Ngeblak)
2. Mujiran
(Kaum Rois)
3. Suratmin
(Kaum Rois)
4. H. Nur
Iskandar, S.Pd.I (Penasihat Takmir)
5. Irham
Sya’roni, S.Pd.I (Penasihat Takmir)
6. Drs.
Baidlowi ( Ketua I Takmir)
7. Sugeng
Muhari, S.Pd (Ketua II takmir)
8. Fajar Dwi
Purnomo, S.Pd (Sekretaris I)
9. Muh. Irham, ST (Sekretaris II)
10. Beberapa perwakilan jamaah.
10. Beberapa perwakilan jamaah.
11. Beberapa
perwakilan remaja masjid (Permasa)
No comments:
Post a Comment