MAKLUMAT: Tentang Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah dalam Situasi Wabah Covid-19 - Permasa

Hot

Friday, April 17, 2020

MAKLUMAT: Tentang Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah dalam Situasi Wabah Covid-19


MAKLUMAT
TAKMIR MASJID SABIILUNNAJAH NGEBLAK WIJIREJO PANDAK BANTUL
Tentang Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah dalam Situasi Wabah Covid-19


بِسْمِ ٱللّٰهِ ٱلرَّحْمٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Berdasarkan Surat Keputusan Takmir Masjid Sabiilunajah tertanggal 25 Maret 2020, dengan beberapa pertimbangan menyangkut wabah Covid-19, sementara waktu Takmir Masjid Sabiilunajah meniadakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing.
Setelah dua kali meniadakan pelaksanaan shalat Jum’at, muncul permintaan dari jamaah yang tetap menginginkan pelaksanaan Shalat Jum’at, agar mereka diberi izin untuk melaksanakannya di Masjid Sabiilunnajah. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 6 April 2020  Takmir Masjid mengadakan musyawarah bersama tokoh masyarakat dan perwakilan jamaah sehingga dihasilkan pemufakatan sebagai berikut:

A.     Pro-Kontra Pelaksanaan Shalat Jum’at
1.      Para ulama berbeda pendapat dalam hal peniadaan Shalat Jum’at saat terjadi wabah Covid-19. Sebagian ulama membolehkan meniadakan Shalat Jum’at dan menggantinya dengan Shalat Zhuhur. Sementara sebagian yang lain tidak membolehkan.
2.      Perbedaan pendapat para ulama adalah rahmat. Masing-masing mendasarkan pendapatnya pada dalil dan pertimbangan-pertimbangan penetapan hukum.
3.      Dalam menghadapi perbedaan pendapat, para ulama telah memberi teladan, yakni menyikapinya secara bijaksana, dewasa, beretika, dan bermartabat. Walaupun berbeda pendapat, mereka tetap saling menghormati. Tidak merendahkan dan menghina, apalagi menjadikan perpecahan dan permusuhan sesama umat Islam.

B.     Penyelenggaraan Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah
1.      Demi mengakomodasi keinginan jamaah yang menghendaki menunaikan Shalat Jum’at, Takmir Masjid memutuskan memberikan izin pelaksanaan Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah beserta segenap fasilitasnya.
2.      Bagi jamaah yang menghendaki mengganti Shalat Jum’at dengan Shalat Zhuhur, diharapkan melaksanakan Shalat Zhuhur secara berjamaah di rumah masing-masing.
3.      Demi kerukunan dan persaudaraan sesama umat Islam, jamaah yang melaksanakan Shalat Jum’at maupun yang menggantinya dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing hendaklah saling memafhumi, menghormati, dan menghargai sebagaimana akhlak mulia para ulama dalam menyikapi perbedaan.

C.      Peserta Shalat Jum’at
Shalat Jum’at dikhususkan bagi jamaah yang sudah biasa melaksanakan Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah. Oleh karena itu, jamaah dengan ketentuan sebagai berikut hendaklah tidak menghadiri Shalat  Jum’at di Masjid Sabiilunnajah:
1.      Bukan jamaah yang terbiasa melaksanakan Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah;
2.      Pemudik atau jamaah yang baru datang dari luar kota atau luar negeri sampai masa isolasi mandirinya selesai;
3.      Jamaah yang sedang sakit atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

D.     Protokol Kesehatan Selama Pelaksanaan Shalat Jum’at
Merujuk kepada Surat Instruksi PBNU No. 3952/C.1.34/03/2020 tentang Upaya Lanjut untuk menahan laju dan memutus rantai sebaran virus, Surat Keputusan PWNU DIY No. 458/AB/A1-04/03/2020 tentang kewajiban Shalat Jum’at dan Shalat Berjama’ah di tengah wabah Covid-19, Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang protokol isolasi diri dalam penanganan Covid-19, Surat Keputusan Gubernur DIY No. 65/KEP/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY, Surat Instruksi Bupati Bantul No. 1/INSTR/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus, maka Jamaah yang menghendaki melaksanakan Shalat Jum’at di Masjid Sabiilunnajah harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ditambah beberapa poin kesepakatan jamaah adalah sebagai berikut:
1.      Mengambil air wudhu di rumah masing-masing;
2.      Membawa alas shalat/sajadah sendiri-sendiri;
3.      Mengupayakan diri mengenakan masker sejak datang hingga pulang;
4.      Memasuki lokasi masjid melalui pintu yang telah ditentukan;
5.      Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di tempat yang telah disediakan;
6.      Membuat jarak antarshaff minimal 1 meter  dan antarjamaah juga 1 meter;
7.      Tidak melakukan jabat tangan.

E.      Masa Berlaku Maklumat
1.      Maklumat ini berlaku mulai Jum’at, 10 April 2020 M/16 Sya’ban 1441 H.
2.      Maklumat ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi berdasarkan keputusan antara Takmir dan jamaah.

Ngeblak, 8 April 2020 M/14 Sya’ban 1441 H
TAKMIR MASJID SABIILUNNAJAH

Ketua                                                                                     Sekretaris


Sani Thohari, S.Pd                                                  Dwi Marwanto, S.Sos


Peserta Musyawarah:
1.      H. Maryadi (Dukuh Ngeblak)
2.      Mujiran (Kaum Rois)
3.      Suratmin (Kaum Rois)
4.      H. Nur Iskandar, S.Pd.I (Penasihat Takmir)
5.      Irham Sya’roni, S.Pd.I (Penasihat Takmir)
6.      Drs. Baidlowi ( Ketua I Takmir)
7.      Sugeng Muhari, S.Pd (Ketua II takmir)
8.      Fajar Dwi Purnomo, S.Pd (Sekretaris I)
9.      Muh. Irham, ST (Sekretaris II)
10. Beberapa perwakilan jamaah.
11.  Beberapa perwakilan remaja masjid (Permasa)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot