Menindaklanjuti dan mencermati perkembangan wabah virus corona
atau covid-19 yang semakin lama semakin meningkat, berdasarkan:
- Surat edaran gubernur DIY
- Surat edaran Bupati Bantul
- Surat Edaran Sekretariiat Daerah Kab. Bantul No. 440 / 01559 tgl 24 Maret 2020
- Surat edaran PWNU DIY
- Surat edaran masjid Sabilurrosyad Kauman
- Fatwa KH. Ahmad Zabidi Giriloyo
maka selaku
takmir Masjid Sabilunnajah kami putuskan sebagai berikut:
- Menghentikan sementara seluruh kegiatan keagamaan di masjid Sabilunnajah Ngeblak Wijirejo Pandak Bantul.
- Meniadakan kegiatan shalat Jum'at di masjid sabilunnajah dan menghimbau para jamaah mengganti shalat jum'at dengan shalat dzuhur berjamaah di rumah masing-masing.
- Menghimbau para jamaah agar melaksanakan shalat lima waktu berjamaah di rumah masing-masing.
- Bagi jamaah yang tetap akan melaksanakan shalat berjamaaj di masjid diharuskan mengikuti protokol yang telah ditetapkan, yaitu;
a. Berwudlu
sejak dari rumah
b. Membawa alas
shalat/sajadah sendiri-sendiri
c. Melaksanakan
shalat dengan jarak shaf minimal 1 meter,
dan jarak antar jamaah juga 1 meter.
d. Tidak
melakukan kontak atau tidak bersalaman.
e. Mencuci
tangan dengan sabun atau hand sanitizer di tempat yg sudah disediakan.
5. Keputusan ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.
5. Keputusan ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.
Demikian keputusan takmir Masjid Sabilunnajah Ngeblak Wijirejo
Pandak Bantul Yogyakarta kami sampaikan dan harap dilaksanakan.
Wassalamualikum
wr.wb.
Takmir
Masjid
ttd
Sani
Thohari, S.Pd.
No comments:
Post a Comment