Pertanyaan ini muncul dari seorang saudara setelah menyaksikan video nan menakjubkan. Dalam video itu terlihat anak kecil yang didaulat oleh jamaah untuk menjadi imam shalat mereka, padahal jamaah itu semuanya orang dewasa. Tentu penunjukan mereka terhadap anak itu tidak muncul begitu saja. Pastilah ada sebab dan alasan kuat sehingga mereka yang sudah dewasa itu rela menjadi makmum dari imam yang usianya masih belia.
Karena saya sama sekali tidak mengenal siapa mereka, di negara mana mereka tinggal, bagaimana kualitas kefasihan dan kealiman mereka semua, maka saya hanya bisa ber-husnuzhan (berbaik sangka) kemungkinan besar anak kecil itu lebih fasih dan lebih banyak hafalan al-Qur’annya daripada para makmum dewasa itu. Terbukti dalam video itu, si anak melantunkan ayat-ayat al-Qur'an dengan sangat merdu, fasih, dan sesuai aturan tajwid. Saat membaca surat al-Fatihah, terasa sekali kesejukannya. Lebih takjub dan menyentuh hati manakala surat yang ia baca setelah Al-Fatihah bukan surat-surat pendek (al-Ikhlas, an-Nas, al-Ashr, al-Kautsar, dll) seperti kebiasan kita, melainkan surat ke-58 (al-Mujadilah), pembuka juz 28.Subhanallah, sungguh membuat saya iri kepadanya.
A. Syarat Sah Shalat
Dalam fiqih Islam dikenal istilah syarat sah dan syarat wajib. Apa perbedaan dari dua istilah itu? Mari kita kaji bersama.
1. Syarat Wajib
Syarat wajib artinya adalah hal-hal yang apabila sudah terpenuhi dalam diri seseorang maka wajiblah ia melaksanakan suatu ibadah. Sebaliknya, apabila syarat wajib belum terpenuhi maka orang tersebut TIDAK WAJIB atau belum diwajibkan untuk melakukan ibadah tersebut.
Dalam konteks ibadah shalat, syarat wajibnya adalah sebagai berikut.
a. Islam.
Orang yang tidak Islam tidaklah wajib mengerjakan shalat, tetapi kelak ia disiksa karena kekufurannya.
b. Suci dari haid dan nifas.
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib bahkan haram mengerjakan shalat.
c. Berakal sehat.
Orang gila tidak wajib melaksanakan shalat.
d. Baligh.
Karena itulah anak kecil yang belum baligh TIDAK DIWAJIBKAN melaksanakan shalat. Tidak diwajibkan shalat, bukan berarti tidak boleh atau tidak sah shalat, lho.
e. Terjaga/sadar.
Orang yang tidur (bukan pura-pura tidur, lho) tidak wajib melaksanakan shalat, tetapi jika telah sadar/bangun maka kewajiban itu harus ditunaikannya.
f. Telah sampai dakwah kepadanya.
Orang yang tidak pernah mendengar sama sekali ajaran Islam berupa ibadah shalat, maka dia tidak wajib menunaikan shalat.
2. Syarat Sah
Syarat sah artinya adalah hal-hal yang apabila dipenuhi maka sahlah suatu ibadah. Dalam konteks ibadah shalat, syarat sahnya adalah sebagai berikut.
a. Menutup aurat
· Bagi lelaki, auratnya antara pusat dan lutut.
· Bagi wanita, auratnya adalah seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan.
· Menutup aurat boleh dengan apa saja asal suci dan tidak tembus pandang (tidak memperlihatkan warna kulit).
b. Menghadap ke arah kiblat.
c. Meyakini bahwa waktu shalat sudah masuk.
d. Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
e. Suci dari hadas besar dan hadas kecil.
Poin-poin di atas itulah yang menjadi patokan sah tidaknya shalat, selain tentunya didukung juga patokan lain, yakni melaksanakan rukun-rukun shalat dan menjauhi hal-hal yang membatalkan shalat. Kembali ke poin-poin syarat sahnya shalat, dapat kita ketahui ternyata baligh atau belum baligh tidaklah menjadi bagian syarat sahnya shalat. Jadi, seandainya anak kecil yang belum baligh melaksanakan shalat dan memenuhi syarat sahnya serta memenuhi rukun-rukunnya dan tidak melanggar hal-hal yang membatalkan shalat, maka shalat anak kecil itu SAH.
Kesimpulan pertama:
Anak kecil yang belum baligh TIDAK DIWAJIBKAN menunaikan shalat, tetapi apabila ia menunaikannya maka tidaklah berdosa. Bahkan, apabila ternyata pelaksanaan shalatnya benar dan sah maka SAH-lah shalatnya dan tetap berbuah pahala.
B. Prinsip Dasar Shalat Berjamaah
Prinsip dasar shalat berjamaah adalah sahnya shalat imam. Apabila shalatnya sah maka sah pula berjamaahnya. Sebaliknya apabila shalat imam tidak sah maka tidak sah pula berjamaahnya. Karena itulah, apabila shalat si anak kecil itu sah maka sah pula berjamaahnya. Jika shalat si anak kecil itu tidak sah maka tidak sah pula shalat berjamaah tersebut.
C. Menilik Perbedaan Pendapat Ulama
1. Menuru ulama Syafi’iyah, anak kecil boleh menjadi imam bagi orang dewasa, sebagaimana penjelasan di atas. Beliau berpegang pada sabda Nabi Saw, dari Jabir bin Abdillah bahwa Amr bin Salamah r.a., ia berkata,“Aku telah mengimami shalat berjamaah pada masa Rasulullah Saw, sedangkan usiaku saat itu baru tujuh tahun.” (HR. Bukhari)
Bahkan, menurut ulama-ulama Syafi’iyah, sekalipun shalat Jum’at, tetap sah apabila diimami oleh anak kecil yang mumayyiz. Sah, namun makruh.
2. Menurut ulama Hanafiyah, tidak sah anak kecil menjadi imam shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah.
3. Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, tidak sah anak kecil menjadi imam shalat fardhu, tetapi sah untuk shalat sunnah.
D. Afdhaliyah (Ihwal Keutamaan)
Untuk mendapatkan afdhaliyah atau keutamaan, dalam menunjuk atau mendaulat seseorang menjadi imam hendaklah tidak gegabah dan serampangan. Agar shalat berjamaah yang didirikan mendapat tambahan keutamaan/afdhaliyah, mari kita lihat siapa yang SEBAIKNYA diutamakan untuk dijadikan imam, sebagaimana hadits riwayat Muslim.
Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum ialah:
1. Yang paling pandai membaca Kitabullah.
2. Jika mereka memiliki kualitas bacaan yang sama maka pilihlah yang lebih tahu tentang sunnah Nabi.
3. Jika mereka memiliki kualitas yang sama dalam memahami sunnah maka pilihlah yang lebih dahulu hijrah.
4. Jika mereka sama dalam hijrah maka pilihlah yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur / lebih tua).
5. Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap orang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Yakni tuan rumah lebih diutamakan daripada tamu.
Kesimpulan akhir:
Anak kecil dalam video tersebut menurut madzhab Syafi’i boleh menjadi imam. Apabila shalatnya si anak itu sah, maka sah pula jamaahnya. Kemungkinan dia didaulat sebagai imam karena kepandaiannya, kefasihannya, dan banyaknya hafalan al-Qur’an. Walaupun ia masih kecil atau sangat belia.[]
No comments:
Post a Comment